Profil

Sejak masa penjajahan tahun 1926, pengelolaan Air Bersih di Kota Parepare sudah dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda, setelah Proklamasi kemerdekaan pengelolaan air di teruskan oleh Pemerintah Daerah dibawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, dan pada tahun 1980 Pemerintah Daerah menyerahkan pengelolaannya kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).


PDAM resmi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dengan nama Tirta Karajae Kota Parepare. Perubahan itu ditandai dengan disetujuinya Perda No.10 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Karajae dalam rapat paripurna DPRD Parepare pada tanggal 7 Desember 2021. Perda ini merupakan Perda Perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 1975 tentang PDAM kemudian berdasarkan PP 54 Tahun 2017 yang menjadi turunan dari UU 23 Tahun 2014 mengamanahkan untuk status PDAM diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.


Untuk memberikan gambaran tentang keberadaan dan kegiatan Perumda Air Minum (PAM) Tirta Karajae Kota Parepare kepada Masyarakat, maka pihak manajemen menyusun rangkuman informasi secara umum kondisi PAM Tirta Karajae dengan maksud dan tujuan agar masyarakat secara luas dan khususnya kepada pelanggan dapat memperoleh informasi tentang kondisi PDAM Parepare yang sebenarnya.


Mudah-mudahan dengan adanya rangkuman informasi ini, masyarakat Kota Parepare dapat lebih memahami dan membantu dalam meningkatkan pelayanan khususnya kepada pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Parepare.



banner