Kelompok Pelanggan
Pelanggan PAM Tirta Karajae Kota Parepare dibagi dalam beberapa kelompok untuk memberikan rasa keadilan pada pembayaran rekening air. Rasa keadilan yang dimaksud adalah pelanggan yang dianggap mampu membayar harga diatas harga pokok membantu kepada pelanggan yang dianggap tidak mampu ( Subsidi silang ).
Berdasarkan Peraturan Walikota Parepare Nomor : 4 Tahun 2013 tanggal 4 Januari 2013 Tentang Tarif Air Minum PAM Tirta Karajae Kota Parepare, maka pelanggan PAM Tirta Karajae dibagi beberapa kelompok sebagai berikut :
KELOMPOK 1 : ( K-1 )
- Hidran Umum
- Kamar Mandi / WC Umum
- Terminal Air
- Tempat / Rumah Ibadah
- Panti Asuhan / Yatim Piatu
- Yayasan Sosia
- Rumah Tangga “A” (RT.a) Rumah sangat sederhana (RSS) type 21 yang belum/tidak dikembangkan bangunan rumahnya, hanya sebagai tempat tinggal, tidak terdapat tempat usaha komersil.
- PMI dan Puskesmas Pembantu.
- TK & Play Group Pemerintah.
- Kantor / Sekretariat ORSOSPOL
- Rumah Tangga “B” ( RT.b ) Rumah RSS tipe 21 yg ada usaha komersil dan bangunan tempat tinggal dengan ukuran luas tanah tidak lebih dari 150 m2, tdk bertingkat.
- TK + Play Group Swasta dan SD ; SLTP Negeri.
- Klinik / Puskesmas Pemerintah
- Instansi Pemerintah / TNI & POLRI
- Rumah Tangga “C” (RT.c) Rumah / bangunan tembok maupun kayu dengan ukuran luas lebih dari 150 m2, rumah yang ada usaha dan rumah bertingkat.
- Rumah kos; Kantor Notaris; Praktek Dokter; Pengacara; dan wartel atau sejenisnya.
- Sekolah Swasta ; SMA + PT Negeri
- Rumah Sakit Pemerintah
- Losmen dan Penginapan
KELOMPOK IV.a : ( K-4.a )
- Rumah Tangga “D” (RT.d) Rumah/bangunan dengan ukuran luas tanah lebih dari 300 m2 dan atau bertingkat lebih dari dua dan Rumah dinas milik BUMD.
- Ruko “A” / Tempat Usaha “A”
- Rumah sakit swasta dan PT Swasta
- Rumah makan / Warung makan
- Karantina Hewan / Peternakan Kecil
KELOMPOK IV.b : ( K-4.b )
- Rumah Tangga “E” (RT.e) yaitu nilai Tanah dan Bangunan diatas Rp.700.000.000,-
- Niaga ; Industri Kecil dan Swalayan
- BUMN / BUMD ; Perbankan dan SPBU
- Hotel dan Restoran
- Ruko “B” / Tempat Usaha “B”
- Usaha Peternakan Besar dan Show Room
- Tempat Hiburan ; Bioskop ; Panti Pijat / Senam Kebugaran
- (K.5.a) Pelabuhan Laut dan Udara
- (K.5.b) Pertambangan ; Hotel Berbintang : Pengilangan Minyak dan Industri Besar