Peringati HUT ke-66 Kota Parepare, PAM Tirta Karajae Berikan Penghapusan Denda dan Gratis Balik Nama
PAREPARE, PAMTK — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kota Parepare, Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Karajae menghadirkan program layanan khusus bagi pelanggan berupa penghapusan denda tunggakan dan gratis balik nama pelanggan.
Program ini berlangsung mulai 9 hingga 20 Februari 2026 dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelanggan PAM Tirta Karajae sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghapusan denda diberikan dengan syarat pelanggan melakukan pembayaran seluruh tunggakan rekening air yang dimiliki selama periode program berlangsung.
Plt. Direktur PAM Tirta Karajae, Juhanna, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat serta komitmen PAM Tirta Karajae dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
“Momentum HUT ke-66 Kota Parepare kami jadikan sebagai kesempatan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan. Penghapusan denda ini dapat dimanfaatkan dengan membayar seluruh tunggakan, sehingga pelanggan dapat kembali tertib administrasi tanpa beban denda,” ujar Juhanna.
Selain itu, PAM Tirta Karajae juga memberikan layanan balik nama pelanggan secara gratis selama periode program berlangsung. Layanan ini ditujukan bagi pelanggan yang mengalami perubahan kepemilikan sambungan air agar data pelanggan lebih tertib dan akurat.
“Kami mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan balik nama gratis ini agar administrasi kepemilikan sambungan air dapat diperbarui sesuai kondisi sebenarnya,” tambahnya.
Melalui program ini, PAM Tirta Karajae berharap dapat meningkatkan kesadaran pelanggan terhadap tertib administrasi dan pembayaran, sekaligus turut menyemarakkan peringatan HUT ke-66 Kota Parepare.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengunjungi langsung kantor pelayanan PAM Tirta Karajae.
Syarat dan Ketentuan :
-
Penghapusan denda tunggakan rekening air hanya diberikan kepada pelanggan yang melakukan pembayaran seluruh tunggakan secara tunai (sekaligus) selama masa program.
-
Pembebasan biaya balik nama diberikan kepada pelanggan yang ingin melakukan perubahan atau perbaikan nama pelanggan agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
-
Persyaratan administrasi balik nama meliputi:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru.
b. Bukti pembayaran rekening air terakhir (rekening Januari 2026).
c. Meterai Rp10.000,- sebanyak 1 (satu) lembar.
