Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Parepare, PAM Tirta Karajae Sesuaikan Jam Operasional Selama Ramadan 1447 H
PAREPARE, PAMTK — Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 100.3.4/16/Org Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PAM Tirta Karajae Kota Parepare melakukan penyesuaian jam operasional pelayanan kepada pelanggan.
Penyesuaian ini diberlakukan selama bulan Ramadan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Parepare, sekaligus untuk menjaga efektivitas kinerja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun jam operasional kantor selama Ramadan 1447 H adalah sebagai berikut:
Jam Kerja: 08.00 – 15.00 WITA
Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA
Jam Kerja: 08.00 – 15.30 WITA
Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA
Plt. Direktur PAM Tirta Karajae Kota Parepare, Juhanna dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyesuaian ini tidak akan mengurangi komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
“Kami memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan. Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Parepare sekaligus upaya menjaga produktivitas dan kualitas layanan,” ujarnya.
Manajemen juga mengimbau kepada seluruh pelanggan agar dapat menyesuaikan waktu kunjungan dan pengurusan administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan semangat Ramadan, PAM Tirta Karajae Kota Parepare terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan bertanggung jawab kepada seluruh pelanggan.
